Pasalnya, kejadian itu dinilai memberikan tekanan kepada penyidik kepolisian jajaran Sat Reskrim Mapolrestabes Medan.
"Karena itu kami meminta agar Panglima TNI memberikan atensi terhadap kejadian tersebut agar tidak terulang kembali ke depan," kata Arsul kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Arsul mengatakan, pihaknya di Komisi III selaku mitra Polri menyesalkan kejadian di Medan itu.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah prajurit TNI ini jelas bukan contoh baik, bahkan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik.
"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.
Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.
Ia mengatakan, mengupayakan seorang tersangka yang ditahan untuk ditangguhkan adalah hal yang sah saja, tetapi ada prosedur yang harus diikuti.
"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul.
"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan, menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat masuk, mereka langsung menemui dan mengelilingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
"Kami perintah komandan. Kalau belum selesai, enggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman.
Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan personel TNI ini terlihat keluar bersamaan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kemudian di jam yang sama, ARH, seorang tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, bebas dan meninggalkan Mapolrestabes Medan.
Diketahui bahwa salah satu prajurit TNI yang berada di lokasi merupakan penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan penasihat hukum Kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan ARH, saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/12384411/panglima-tni-diminta-beri-atensi-soal-prajurit-geruduk-mapolrestabes-medan