Salin Artikel

Profesor UGM Sebut UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Entaskan Kemiskinan

KOMPAS.com - Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Doktor Gunawan Sumodiningrat mengatakan, misi besar Undang-undang (UU) Cipta Kerja adalah menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama dalam hidup, yakni mencapai kebahagiaan.

Menurutnya, manusia dapat meraih kebahagian jika hidupnya nyaman. Pondasi kenyamanan tersebut adalah tidak lapar. 

“Filosofi tujuan hidup itu sederhana, ingin bahagia. Agar tidak lapar, orang harus bekerja. Untuk bekerja, dibutuhkan lapangan kerja yang dapat menampung tenaga kerja,” ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam menggelar Focus Group Discussion “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja” di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/8/2023).

Sebagai salah satu akademisi yang terlibat dalam pembuatan UU Cipta Kerja, Gunawan mengatakan, sejumlah pihak menentang kehadiran regulasi ini karena belum paham tujuan utamanya, yakni mengentaskan kemiskinan.

Namun, sebuah usaha yang menghasilkan lapangan kerja tidak dapat bergerak sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihak. Oleh karenanya, kemitraan menjadi kunci utama mencapai target UU Cipta Kerja.

Kehadiran UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan birokrasi sehingga mempermudah perizinan berusaha. Kemudahan izin usaha akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan kerja. 

“Karena itu, harus berubah dulu mindset-nya. Bahwa, manusia itu kalau ingin mencapai bahagia, ya harus mampu menghidupi dirinya sendiri, harus bekerja agar dapat makan, dapat mencapai kesejahteraan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).

Gunawan menuturkan, upaya mengubah paradigma tersebut dia jalankan saat berbicara dengan masyarakat di berbagai desa. 

Ia menjelaskan, sangat penting memenuhi kebutuhan pangan secara bersama, serta memakmurkan desa. 

"Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) muncul sebagai perwujudan kemitraan warga desa, sekaligus bermitra dengan banyak pihak lainnya agar produksi desa tersebut dapat dipasarkan lebih luas sehingga berujung pada peningkatan ekonomi desa," terangnya.

UU Cipta Kerja memiliki sejumlah pasal yang secara khusus mengatur kemitraan usaha menengah besar dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

UU tersebut bertujuan memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Pertama, fasilitasi akses pembiayaan. Kedua, pengembangan kapasitas UMKM. Ketiga, akses ke pasar yang lebih luas. Keempat, penyediaan sumber daya dan teknologi. Kelima, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Kemitraan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun Indonesia dari desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan,” katanya.

Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) Made Dana Tangkas sependapat terkait pentingnya membangun kemitraan untuk menaikkan kelas UMKM. 

Dia mencontohkan, perusahaan otomotif Toyota dari Jepang sebelum mendunia berasal dari bisnis UMKM.

“Raja otomotif dunia ini datangnya dari UMKM. Dari perusahaan tenun berubah menjadi perusahan otomotif. Jadi saya harap dari Batam juga muncul pelaku UMKM yang berhasil membawa produknya mendunia,” kata Made Dana.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/10475781/profesor-ugm-sebut-uu-cipta-kerja-dibutuhkan-untuk-entaskan-kemiskinan

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke