Salin Artikel

Hina Jokowi, Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).

Dihubungi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut.

Terkait gugatan ini, Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.

Dalil gugatan

Berdasarkan berkas gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hinaan dimaksud berbunyi: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”

Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia. Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," papar David.

Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.

Diberitakan, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.

Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.

Minta Maaf

Rocky Gerung pun telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.

"Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Rocky menyadari, kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.

Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi. Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.

"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/06/18253341/hina-jokowi-rocky-gerung-digugat-ke-pn-jaksel

Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke