JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan pegawai KPK disebut dihalang-halangi saat hendak bekerja di perusahaan swasta.
Hal itu diungkapkan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).
"Jadi, teman-teman yang sudah sempat mau bekerja di (perusahaan) swasta di tempat-tempat lain, itu ada upaya membuat sedemikian rupa untuk gagal, untuk enggak bisa (masuk)," kata Novel.
Tanpa menuding siapa pihak yang diduga berada di balik fenomena itu, Novel mengatakan bahwa pelemahan terhadap rekan-rekannya yang kini tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+Institute sudah berlangsung secara sistematis.
Atas alasan tertentu, mereka juga disebut tidak bisa berdiri menjadi wiraswasta.
Keadaan inilah yang menjadi salah satu alasan Novel beserta 57 pecatan KPK lainnya menerima tawaran dari Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Meski KPK dan Polri memiliki histori yang cukup dinamis, Novel mengaku, ia dan pecatan KPK lainnya tidak membenci siapapun di instansi berbaju cokelat itu.
Novel berprinsip, hanya tindak pidana korupsi di seluruh lembaga pemerintahanlah yang harus ia lawan.
"Oleh karena itu, saya pikir tawaran dari Pak Kapolri saya pandang patut untuk diterima," ujar Novel.
Meski menjadi ASN Polri, kata Novel, ia dan koleganya tidak akan berkarir di lembaga tersebut.
Novel hanya berharap, keberadaan mantan pegawai KPK di tubuh Polri itu mampu memberikan kontribusi bagi praktik pemberantasan korupsi di Indonesia.
Adapun, Jenderal Listyo sendiri berencana membentuk Satuan Kerja (Satker) yang menangani pencegahan korupsi.
"Kapolri memandang kami ingin dimanfaatkan kompetensinya dan keahliannya untuk ngurus bidang itu," kata Novel.
Diketahui, sejumlah penyidik senior dan pegawai KPK dipecat dari KPK karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Beberapa dari mereka merupakan penyidik yang menangani kasus besar seperti dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial sekaligus kader PDI-P, Juliari Peter Batubara.
Adapun TWK digelar sebagai persyaratan dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status ini mengacu pada Undang-Undang KPK yang telah direvisi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/06/10312981/novel-baswedan-sebut-eks-pegawai-kpk-dihalang-halangi-saat-mau-bekerja-di