Salin Artikel

Soroti Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Sindir Pimpinan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir pimpinan KPK dengan mengatakan tak jujur terkait penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan anak buahnya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Penilaian itu lantaran KPK menetapkan tersangka tersebut tanpa adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Mulanya, Novel mengaku enggan mempersoalkan soal siapa yang berhak mengumumkan tersangka, jika seseorang diduga terlibat tindak pidana korupsi itu adalah TNI aktif.

"Kalau saya sih gini, saya tidak sedang mempermasalahkan soal yang ngumumkan siapa. Siapa pun yang ngumumkan, asal jangan bohong, kalau yang diumumkan tapi bohong, itu enggak boleh," kata Novel dalam tayangan Gaspol! Kompas.com, yang dikutip Jumat (4/8/2023).

Kemudian, Novel mengingatkan pimpinan KPK agar bekerja secara profesional, termasuk saat mengumumkan penetapan tersangka.

Dia mengatakan, mekanisme dan aturan harus dilaksanakan dalam hal ini, termasuk wajib adanya Sprindik saat pengumuman tersangka.

Dari situ lah, Novel mempertanyakan upaya pimpinan KPK yang mengumumkan tersangka ternyata tanpa ada Sprindik.

"Kita bukan sedang mengkritisi berwenang apa enggak berwenang, tapi ternyata, dia mengumumkan, Sprindik-nya belum ada. Artinya, dia bukan tersangka, tapi diumumkan sebagai tersangka, itu namanya apa, bohong apa jujur?" ujar Novel.

"Offside, nah itu, padahal di KPK itu, masalah kejujuran itu menjadi nilai dasar," tambahnya.

Novel tak habis pikir jika cara-cara pimpinan KPK bekerja masih seperti ini.

Ia mengingatkan, kejujuran adalah dasar untuk melihat integritas seseorang dalam melakukan pekerjaan dengan baik.

Melihat pimpinan KPK yang sudah berbohong, Novel menilai wajar apabila TNI keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.

"Ya keberatan ya wajar, orang dia merasa wah ini kok diumumkan kan enggak seperti itu faktanya," tutur dia.

Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak Puspom TNI akhirnya menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.

Sementara itu, KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Namun demikian, sebelum pengumuman itu, KPK terlebih dulu menetapkan Henri sebagai tersangka.

Penatapan Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/23260011/soroti-pengumuman-tersangka-kasus-korupsi-di-basarnas-novel-sindir-pimpinan

Terkini Lainnya

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke