Salin Artikel

Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, PKS: KPK Tak Perlu Minta Maaf, Merendahkan Diri Sendiri

Nasir menyebut KPK hanya merendahkan dirinya sendiri jika meminta maaf dan mengaku khilaf. Terlebih, lembaga antirasuah itu memiliki Undang-Undang (UU)-nya sendiri dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Koordinasi antara KPK dengan TNI sudah sebelum OTT. Lalu, di mana salahnya KPK? Menurut saya, enggak perlu juga minta maaf. Karena ini juga akan membuat posisi KPK itu, istilahnya itu seperti merendahkan diri sendiri," ujar Nasir saat dihubungi, Jumat (28/7/2023) malam.

"Jadi, sebenarnya enggak perlu minta maaf. KPK tidak perlu minta maaf. Karena kan KPK itu keberadaannya diatur undang-undang yang khusus," katanya lagi.

Menurut Nasir, karena KPK dan TNI memiliki UU-nya masing-masing maka seharusnya tinggal berkoordinasi saja.

Nasir menegaskan bahwa KPK memang membidik para penyelenggara negara yang melakukan korupsi.

"TNI kan penyelenggara itu. DPR penyelenggara negara. Cuma TNI punya undang-undang tersendiri. KPK juga punya undang-undang sendiri. Jadi, menurut saya, enggak ada yang perlu yang diminta maafkan soal ini. Apalagi, terdengar kabar bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi antara kedua belah pihak dari itu," ujar Nasir.

Menurutnya, KPK sudah on the track ketika menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka hingga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif.

Sebaliknya, Nasir khawatir kredibilitas KPK jadi hancur di mata publik jika meminta maaf dan mengaku khilaf.

"Berarti publik menilai, 'wah ini KPK asal-asalan (kerjanya)'," katanya.

Sementara itu, terkait pimpinan KPK yang seolah menyalahkan para penyelidiknya sendiri, Nasir menegaskan bahwa pimpinan pasti tahu apa yang akan para bawahannya lakukan.

Ia menekankan bahwa KPK tidak bisa disebut khilaf ketika menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Jadi enggak tepat juga kalau kemudian disebut khilaf. Jadi lucu gitu. Orang tertawa ketika mendengar atau membaca pernyataan itu kalau disebut khilaf. Jadi pertanyaannya yang lain-lain itu khilaf atau tidak? OTT-OTT selama ini khilaf atau tidak? Karena berhadapan dengan TNI dia bilang khilaf, yang lain tidak khilaf," ujar Nasir.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri Alfiandi dan anak buahnya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer, termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami bahwa sasaran merupakan prajurit TNI.

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga sasaran tersebut tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/29/06010091/polemik-penetapan-tersangka-kepala-basarnas-pks--kpk-tak-perlu-minta-maaf

Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke