Salin Artikel

Komnas HAM Belum Bisa Sebut Peristiwa Kudatuli sebagai Pelanggaran HAM Berat

Meskipun, sudah banyak indikasi terkait peristiwa itu yang mengarah pada unsur pelanggaran HAM berat.

"Kita tidak bisa juga mengatakan bahwa 'wah ini sudah ada indikasi pelanggaran HAM berat'. Kita belum sampai ke sana," ujar Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jumat (28/7/2023).

Pria yang akrab disapa Dawai itu mengatakan, beberapa informasi yang diterima Komnas HAM dari diskusi publik pada Kamis (27/7/2023) kemarin, baru data permukaan saja.

Ia mengungkapkan, Komnas HAM saat ini akan mencari bukti-bukti yang disampaikan para narasumber diskusi publik memperingati peristiwa Kudatuli tersebut.

"Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, setelah pendalaman baru kita akan selesaikan laporan dengan sejumlah rekomendasi," kata Abdul Haris Semendawai.

Menurutnya, Komnas HAM akan melanjutkan tindakan sampai pada pembentukan tim Ad Hoc jika terbukti benar adanya dugaan pelanggaran HAM berat.

Tim itu nantinya akan memutuskan apakah peristiwa itu termasuk dalam pelanggaran HAM berat atau tidak.

Ia menyebut, jika dibaca dalam konteks Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 dan konteks hukum pidana internasional, Kudatuli sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.

"Itu terlihat sudah terpenuhi untuk diduga ada pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa ini," katanya dalam acara diskusi pubilk Komnas HAM secara daring, Kamis (27/7/2023).

Catatan Komnas HAM yang pernah dikeluarkan 12 Oktober 1996 menilai terjadi enam pelanggaran HAM dari kasus itu.

Di antaranya, pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut, serta pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi.

Kemudian, ada juga pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, dan pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

"Dari laporan Komnas HAM itu, sebetulnya sudah bisa dilihat terjadi pelanggaran HAM (yang berat)," ujar Ifdhal.

Ditambah lagi, menurutnya, ada bukti keterkaitan penyerangan secara sistematis yang diungkap Komnas HAM dalam peristiwa itu.

Namun, pada saat itu, belum ada istilah pelanggaran HAM yang berat sehingga tidak ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Saat itu, kantor DPP PDI yang dikendalikan oleh pendukung Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993, diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi Ketua Umum PDI versi Kongres Medan 1996.

Kelompok Soerjadi yang diduga mendapat "beking" kekuasaan turut dikawal ratusan aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diterbitkan pada 31 Agustus dan 12 Oktober 1996, tercatat lima orang tewas, 149 cedera dari kedua belah pihak, serta sebanyak 23 orang hilang akibat peristiwa tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/28/23115271/komnas-ham-belum-bisa-sebut-peristiwa-kudatuli-sebagai-pelanggaran-ham-berat

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke