Oleh sebab itu, para mantan aktivis PRD menggelar peringatan 27 tahun peristiwa Kudatuli terjadi.
"Ini adalah upaya kami melawan lupa. Di tahun politik, kami tidak ingin orang melupakan kasus orang hilang dan semua pelanggaran HAM masa lalu hanya karena kepentingan politik pragmatis jangka pendek," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).
Petrus mengatakan, semua pelaku kejahatan HAM seharusnya tidak dipilih dan didukung untuk duduk dalam legislatif atau eksekutif.
"Karena akan mencederai reformasi dan keluarga korban," katanya.
Di sisi lain, Pengurus KPP PRD 1999 Lili Hastuti mengatakan, saat peristiwa Kudatuli terjadi adalah saat para aktivis PRD direpresi dan dituduh sebagai antek komunis.
Sebab itulah pasca kerusuhan para aktivis PRD melewati hari-hari mereka dengan penuh darah dan pengorbanan.
"Ini yang harus diingat. Jangan diabaikan, apalagi dilupakan!" katanya.
"Para mantan aktivis yang jadi figur di berbagai partai politik saat ini lahir dari pengorbanan kawan-kawannya. Seharusnya mereka tidak lupa itu," ucapnya.
Peristiwa Kudatuli
Peristiwa penyerangan 27 Juli 1996 ditandai dengan penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta.
Saat itu, kantor DPP PDI yang dikendalikan oleh pendukung Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993, diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi, Ketua Umum PDI berdasarkan hasil Kongres Medan 1996 yang didukung ratusan aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diterbitkan pada 31 Agustus dan 12 Oktober 1996, tercatat lima orang tewas, 149 cedera dari baik warga sipil dan aparat keamanan serta sebanyak 136 orang ditahan.
Tambahan dari catatan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), ada 13 orang yang belum kembali hingga hari ini akibat peristiwa Kudatuli.
Empat di antaranya adalah para aktivis PRD yaitu Wiji Thukul, Bima Petrus, Herman Hendrawan, dan Suyat. Sementara Gilang ditemukan meninggal du hutan Magetan, 23 Mei 1998.
Komnas HAM juga menilai terjadi enam bentuk pelanggaran HAM dari kasus itu, yaitu pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut.
Selain itu ada juga pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi, dan pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, juga pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/28/10285121/aktivis-prd-kecam-politikus-yang-seolah-lupa-peristiwa-kudatuli