Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi penggunaan uang itu ke dokter bernama Rustan Efendi.
Dokter itu diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka Hasbi Hasan dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Pada hari yang sama, KPK sedianya memeriksa ajudan Hasbi Hasan bernama Bagus Dwi Cahya. Bagus diketahui sebagai prajurit TNI.
Namun, Bagus tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa konfirmasi alias mangkir.
"Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Kemudian, menahan Sekretaris MA tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Juli di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih.
Hasbi Hasan diduga mendapatkan bagian Rp 3 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Uang itu didapatkan dari pengusaha yang menjadi perantara suap, Dadan Tri Yudianto. Sumbernya berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Atas bantuan Hasbi dan Dadan, keinginan itu terkabul. Budiman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan dalam tujuh tahap sejak Maret hingga September 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14494351/kpk-duga-sekretaris-ma-hasbi-hasan-berobat-ke-luar-negeri-pakai-uang-korupsi