Salin Artikel

Cerita Megawati "Ujian" di Kejagung Usai Peristiwa 27 Juli 1996...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusuhan yang terjadi di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996 masih tetap membekas sampai saat ini.

Meski bangunan lama kantor PDI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat yang menjadi saksi bisu kini sudah berubah menjadi kantor PDI Perjuangan (PDI-P), kenangan akan peristiwa itu tetap tidak bisa hilang.

Kerusuhan terjadi setelah sekelompok massa yang ditengarai sebagai pendukung PDI kubu Soerjadi menyerang kantor yang diduduki oleh para pendukung Megawati Soekarnoputri dan sejumlah aktivis politik.

Menurut hasil penyelidikan tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2003, sebanyak lima orang tewas, 149 orang luka, dan 23 orang hilang dalam peristiwa itu.

Pangkal peristiwa itu adalah konflik antara kubu Megawati dan Soerjadi yang didukung pemerintah. Pemerintahan Orde Baru saat itu tidak menghendaki Megawati memimpin PDI dan memilih mendukung Soerjadi.

Ketika peristiwa 27 Juli terjadi, Megawati berstatus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI hasil Musyawarah Nasional (Munas) 1993.

Peristiwa yang dikenal sebagai Kudatuli itu juga menjadi rangkaian yang mendorong gerakan reformasi pada 1998 yang menumbangkan rezim Orde Baru dan kepemimpinan Presiden Soeharto.

Selepas peristiwa itu, aparat penegak hukum langsung menangkap sejumlah orang yang dituduh sebagai biang keladi kerusuhan. Mereka yang ditangkap saat itu tokoh politik Muchtar Pakpahan dan Budiman Sudjatmiko.

Muchtar dan Budiman saat itu adalah dua aktivis politik yang lantang mengkritik pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kini Budiman bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Keduanya dijerat dengan pasal subversi. Salah satu yang saksi yang diperiksa buat kedua tersangka pada saat itu adalah Megawati.

Berdasarkan pemberitaan surat kabar Kompas pada 11 September 1996, Megawati saat itu diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 10 September 1996.

Pemeriksaan terhadap Megawati juga dianggap menjadi simbol intervensi pemerintah terhadap dinamika internal PDI.

Selain itu Megawati juga didampingi oleh anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) RO Tambunan, Tumbu Saraswati dan Amartiwi Saleh.

Pemeriksaan terhadap Megawati berakhir pada pukul 19.45 WIB. Alhasil Megawati dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Kejagung selama 10,5 jam.

Setelah selesai, Megawati mengadakan jumpa pers dan menyampaikan terima kasih kepada Kejagung atas perlakuan yang baik selama pemeriksaan.

Saat ditanyakan situasi pemeriksaan, Megawati menjawab awak media sembari bergurau.

"Saya seperti sedang ditentir atau diuji," kata Megawati.

Akan tetapi, tim kuasa hukum dari TPDI yang hadir ketika itu tidak dibolehkan mendampingi Megawati. Mereka lantas memprotes sikap Kejagung terhadap kliennya.

"Kami dari TPDI tidak diperkenankan mendampingi Bu Megawati. Walaupun hal itu tidak diatur dalam KUHAP tetapi pihak Kejaksaan Agung menafsirkan penasihat hukum (TPDI) tidak boleh mendampingi saksi (Megawati). Dalam hal ini Kepolisian lebih maju saat memeriksa Ibu Megawati. Kejaksaan terlihat kolot dalam menerapkan KUHAP," tegas Tambunan.

"Kami sudah protes sejak semula. Tetapi mereka tidak mau menerima protes kami," lanjut Tambunan.

Tambunan juga mengungkapkan selama pemeriksaan, Megawati tidak pernah keluar ruangan untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

"Saya tidak tahu apakah hal ini dilarang atau apa. Yang jelas Ibu Mega tidak pernah keluar ruangan selama diperiksa itu," papar Tambunan.

Tambunan juga membenarkan Megawati yang dipanggil sebagai saksi atas Budiman Soedjatmiko dan Muchtar Pakpahan telah menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Benar. Ibu Mega telah menandatangani BAP. Soal tebalnya berkas, saya tidak tahu karena tidak mendampingi beliau," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/13125641/cerita-megawati-ujian-di-kejagung-usai-peristiwa-27-juli-1996

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke