Salin Artikel

IDI Minta Pemerintah Perjelas Bentuk "Bullying" di Ranah Kedokteran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah memperjelas definisi dan bentuk-bentuk perundungan (bullying) di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen.

Penjelasan diperlukan agar setiap orang, baik dokter residen, pengajar, hingga dokter senior, dan lainnya mengetahui sejauh mana tindakan dikategorikan sebagai perundungan.

"Pada saat kita berbicara bullying dalam pendidikan, maka yang harus dipertegas adalah definisi bullying itu sendiri," kata Adib dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Adib khawatir, kategori maupun bentuk perundungan yang tidak jelas justru menimbulkan subyektivitas di kedua belah pihak, baik dokter residen maupun para pengajar, dokter senior, dan pihak rumah sakit.

Terlebih, kata Adib, perilaku bullying akan berimplikasi pada aspek hukum dan aspek pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat batasan tegas terkait definisi bullying.

"Jangan sampai menimbulkan sebuah keresahan bagi kami kebetulan saya juga dosen dan kami juga akan melakukan suatu proses pendidikan, yang itu dalam tanda petik karena definisi tidak jelas, nanti sedikit-sedikit akan diartikan sebagai bullying," ucap Adib.

Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Carolina Kuntardjo menambahkan, definisi dan bentuk bullying perlu diperjelas lantaran ada perbedaan antara tugas dan tanggung jawab dengan perundungan.

Carolina lantas menceritakan pengalamannya ketika menjalani PPDS pada 2005. Saat itu, dia harus bertanggung jawab dengan pasien yang telah dia terima sejak awal.

"Di Unair (Universitas Airlangga) misalnya, ada aturan tidak tertulis, kalau sudah menerima pasien, maka bertanggung jawab atas pasien itu. Apakah itu suatu paksaan? Bukan. Itu suatu tanggung jawab dari peserta didik untuk menyelesaikan, meski itu di luar jam saya," ucap Carolina.

Begitu juga ketika dia harus bersiap (standby) dan berjaga-jaga dengan tidak mematikan ponsel selama 24 jam. Tujuannya, agar informasi dapat diterima dengan cepat untuk menangani pasien yang menjadi tanggung jawabnya.

"Saya yakin teman-teman yang menjalani hingga lulus pun itu sudah menjadi kebiasaan. Itu kebiasaan yang dijalani selama pendidikan. Bullying kalaupun diperhatikan, sangat bagus. Tapi jangan sampai disalahartikan, artinya batasannya harus makin jelas," jelas Carolina.

Sebagai informasi, sebelumnya Kemenkes sudah menerbitkan aturan yang mengatur bentuk-bentuk bullying dan sanksinya. Namun, bentuk-bentuk tersebut perlu lebih diperjelas, utamanya bentuk perundungan kekerasan verbal.

Adapun bentuk-bentuk perundungan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.

Jenis-jenis perundungan ini bisa mendapat sanksi ringan, sedang, hingga berat dari Kemenkes kepada pelaku perundungan, yang meliputi pimpinan, tenaga pendidik, pegawai, dan peserta didik di lingkungan rumah sakit di bawah Kemenkes.

Dalam beleid, ada empat macam perundungan, meliputi perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, dan perundungan nonfisik atau nonverbal lainnya.

Bentuk perundungan fisik, yaitu tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

Sementara perundungan verbal, meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Adapun perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik, seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

Sedangkan perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya, berupa tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberi tugas jaga di luar batas wajar, meminta perbiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang ditetapkan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/25/15035461/idi-minta-pemerintah-perjelas-bentuk-bullying-di-ranah-kedokteran

Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke