Salin Artikel

IDI Minta Pemerintah Perjelas Bentuk "Bullying" di Ranah Kedokteran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah memperjelas definisi dan bentuk-bentuk perundungan (bullying) di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen.

Penjelasan diperlukan agar setiap orang, baik dokter residen, pengajar, hingga dokter senior, dan lainnya mengetahui sejauh mana tindakan dikategorikan sebagai perundungan.

"Pada saat kita berbicara bullying dalam pendidikan, maka yang harus dipertegas adalah definisi bullying itu sendiri," kata Adib dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Adib khawatir, kategori maupun bentuk perundungan yang tidak jelas justru menimbulkan subyektivitas di kedua belah pihak, baik dokter residen maupun para pengajar, dokter senior, dan pihak rumah sakit.

Terlebih, kata Adib, perilaku bullying akan berimplikasi pada aspek hukum dan aspek pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat batasan tegas terkait definisi bullying.

"Jangan sampai menimbulkan sebuah keresahan bagi kami kebetulan saya juga dosen dan kami juga akan melakukan suatu proses pendidikan, yang itu dalam tanda petik karena definisi tidak jelas, nanti sedikit-sedikit akan diartikan sebagai bullying," ucap Adib.

Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Carolina Kuntardjo menambahkan, definisi dan bentuk bullying perlu diperjelas lantaran ada perbedaan antara tugas dan tanggung jawab dengan perundungan.

Carolina lantas menceritakan pengalamannya ketika menjalani PPDS pada 2005. Saat itu, dia harus bertanggung jawab dengan pasien yang telah dia terima sejak awal.

"Di Unair (Universitas Airlangga) misalnya, ada aturan tidak tertulis, kalau sudah menerima pasien, maka bertanggung jawab atas pasien itu. Apakah itu suatu paksaan? Bukan. Itu suatu tanggung jawab dari peserta didik untuk menyelesaikan, meski itu di luar jam saya," ucap Carolina.

Begitu juga ketika dia harus bersiap (standby) dan berjaga-jaga dengan tidak mematikan ponsel selama 24 jam. Tujuannya, agar informasi dapat diterima dengan cepat untuk menangani pasien yang menjadi tanggung jawabnya.

"Saya yakin teman-teman yang menjalani hingga lulus pun itu sudah menjadi kebiasaan. Itu kebiasaan yang dijalani selama pendidikan. Bullying kalaupun diperhatikan, sangat bagus. Tapi jangan sampai disalahartikan, artinya batasannya harus makin jelas," jelas Carolina.

Sebagai informasi, sebelumnya Kemenkes sudah menerbitkan aturan yang mengatur bentuk-bentuk bullying dan sanksinya. Namun, bentuk-bentuk tersebut perlu lebih diperjelas, utamanya bentuk perundungan kekerasan verbal.

Adapun bentuk-bentuk perundungan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.

Jenis-jenis perundungan ini bisa mendapat sanksi ringan, sedang, hingga berat dari Kemenkes kepada pelaku perundungan, yang meliputi pimpinan, tenaga pendidik, pegawai, dan peserta didik di lingkungan rumah sakit di bawah Kemenkes.

Dalam beleid, ada empat macam perundungan, meliputi perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, dan perundungan nonfisik atau nonverbal lainnya.

Bentuk perundungan fisik, yaitu tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

Sementara perundungan verbal, meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Adapun perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik, seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

Sedangkan perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya, berupa tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberi tugas jaga di luar batas wajar, meminta perbiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang ditetapkan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/25/15035461/idi-minta-pemerintah-perjelas-bentuk-bullying-di-ranah-kedokteran

Terkini Lainnya

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke