Adapun dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga tersangka korporasi serta lima terpidana individu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut salah satu materi pemeriksaan mencakup soal langkah yang dilakukan Menko Perekonomian dalam mengatasi adanya kelangkaan minyak goreng.
“Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka tersebut maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023) malam.
Apalagi, menurut dia, kasus izin ekspor CPO tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 6,47 triliun.
Kuntadi menyebut pemeriksaan Airlangga berlangsung selama sekitar 12 jam. Ketua Umum Partai Golkar itu juga diberikan sekitar 46 pertanyaan.
Namun, Kuntadi enggan membeberkan rincian pertanyaan dalam pemeriksaan Airlangga karena bersifat sangat teknis.
“Yang jelas, inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata dia lagi.
Kuntadi juga mengatakan setiap hal terkait kasus korupsi terkait izin ekspor CPO akan didalami.
“Sepanjang itu ada alat buktinya dan memang kalau harus kami dalami, pasti akan kami dalami,” ujar Kuntadi.
Sementara itu, Airlangga menyatakan dirinya sudah menjawab sebanyak 46 pertanyaan penyidik Kejagung secara baik.
Namun, ia juga enggan menginformasikan hasil pemeriksaan yang berlangsung selama setengah hari tersebut.
“Dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang menyampaikan atau menjelaskan,” ucap Airlangga usai pemeriksaan.
Diketahui, tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Kemudian, ada juga enam orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah sehingga mereka telah berstatus terpidana.
Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/25/09110621/diperiksa-12-jam-airlangga-hartarto-ditanya-soal-kebijakannya-atasi-minyak