JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada pemilu harus berkewarganegaraan Indonesia sejak lahir.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya semdiri,” demikian bunyi Pasal 169 huruf b UU Pemilu.
Tak hanya itu, suami atau istri calon presiden (capres) dan calon wakil preisden (cawapres) juga harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Syarat lainnya, seorang capres-cawapres tidak boleh punya catatan mengkhianati negara, tidak pernah melakukan korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Capres-cawapres juga harus dinyatakan mammpu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai peimpin negara.
Selengkapnya, berikut syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menurut Pasal 169 UU Pemilu:
Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 UU Pemilu.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/22/00300061/syarat-capres-cawapres-pemilu-2024--wni-sejak-lahir