UU Perlindungan Data Pribadi: Jenis Data dan Sanksi Pidananya
KOMPAS.com - Indonesia memiliki UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Lantas apa saja subtansi dalam UU tersebut? Berikut ini poin penting dalam UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Jenis Data Pribadi
Sesuai Pasal 4, Data Pribadi terdiri atas:
Data Pribadi yang bersifat spesifik
- data dan informasi kesehatan;
- data biometrik;
- data genetika;
- catatan kejahatan;
- data anak;
- data keterangan pribadi; dan/ atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi yang bersifat umum
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan
- agama;
- status perkawinan; dan/ atau
- data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Larangan dalam penggunaan data pribadi
Pasal 65
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
Pasal 66
Setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sanksi Pidana
Pasal 67
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
- Setiap orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 68
Setiap orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 69
Selain dijatuhi pidana ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.