Salin Artikel

Kantornya Digeledah KPK, PTPN III Bakal Hukum Pihak yang Terbukti Melanggar

JAKARTA, KOMPAS.com - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) akan menindak tegas jika pelanggaran oleh pimpinan dan pihak mana pun benar-benar terjadi di lingkungan perusahaan.

Pernyataan ini menyusul adanya penggeledahan PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) terkait dugaan korupsi pengadaan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/7/2023).

Terkait penggeledahan itu, Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Arifin Firdaus mengatakan, perseroan menghormati apa yang dilakukan KPK.

Arifin menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Tujuannya, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi.

Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, pihaknya mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum.

"Hal itu sejalan dengan komitmen kami yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan," tuturnya.

Ia pun menuturkan, PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu Internalisasi Core Value Akhlak, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik,Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi termasuk KPK.

Lebih lanjut, Arifin menyatakan, PTPN III (Persero) sebagai induk PTPN Group telah berkoordinasi dengan PTPN XI.

Pihaknya akan kooperatif dan akan membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan.

"Dengan adanya dugaan kasus ini, PTPN Group memastikan tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi," jelas Arifin.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah kantor PTPN XI pada Jumat (14/7/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang dibuka KPK.

“Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Sejauh ini, KPK menetapkan sejumlah orang tersangka dan menggeledah PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur berikut kediaman para tersangka pada hari ini.

Menurut Ali, tim penyidik masih akan terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan menggeledah sejumlah lokasi dan memanggil sejumlah saksi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/15/21323141/kantornya-digeledah-kpk-ptpn-iii-bakal-hukum-pihak-yang-terbukti-melanggar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke