Salin Artikel

Setahun Kasus Brigadir J: Eliezer Berlutut Minta Maaf dan Sidang yang Menguras Emosi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung selama sekitar 6 bulan adalah momen yang penuh dengan emosi dan menguras air mata.

Saban pekan persidangan itu selalu dinantikan oleh masyarakat, baik yang menyaksikan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau melalui siaran televisi dan radio.

Akan tetapi, salah satu momen yang diingat setelah pembacaan dakwaan adalah ketika salah satu terpidana 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang pemeriksaan perdana sebagai terdakwa.

Dalam sidang pemeriksaan perdana pada 25 Oktober 2022, jaksa penuntut umum menghadirkan keluarga mendiang Yosua. Mereka adalah ayah dan ibu Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, serta adik mendiang, Reza Simanjuntak.

Selain itu jaksa juga menghadirkan bibi mendiang Yosua, Rohani Simanjutak, serta tunangan mendiang, Vera Mareta Simanjuntak.

Setelah para saksi itu dihadirkan ke dalam ruang sidang, Eliezer langsung menundukkan. Dia nampak tak sanggup menatap langsung wajah kedua orang tua dan keluarga Yosua yang merupakan rekan sejawat ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang duduk di kursi saksi.

Tidak lama kemudian, Eliezer nampak berbicara kepada kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Setelah itu Eliezer pun bangun dan beranjak dari tempat duduk terdakwa dan berjalan menuju Samuel dan Rosti.

Saat tiba di hadapan kedua orang tua Yosua, Eliezer langsung berlutut dan menyampaikan beberapa patah kata sambil memegang kaki dan menyalami keduanya.

Ibu Yosua saat itu nampak mengangguk di hadapan Eliezer. Sedangkan Samuel nampak mengelus-elus kepala Eliezer.

Tidak lama kemudian Eliezer berdiri dan berjalan kembali ke tempat duduknya.

Momen mengharukan itu terjadi sebelum para saksi diambil sumpah oleh majelis hakim.

Ronny mengungkapkan, kliennya berlutut dan sungkem di hadapan ibunda Yosua atas keinginannya sendiri. Dia juga mengatakan, peristiwa Bharada E menghampiri orangtua Brigadir J terjadi secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya.

"(Peristiwa itu) keinginan sendiri. Pasca dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang tembak menembak tetapi penambahan, dia tulis surat. Kemudian, kemarin dia bacakan permohonan maaf. Dan hari ini, secara spontan sebelum sidang, dia sudah samperin (ibu Yosua)," kata Ronny ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang

Ayah, ibu, adik, bibi, dan tunangan Yosua tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat bersaksi selama persidangan.

Apalagi saat itu Vera disebut bakal menikah dengan Yosua. Namun, impiannya kandas lantaran Yosua meninggal.

Dalam persidangan itu, Rosti histeris ketika menyampaikan kesaksian. Dia mengatakan, Eliezer tidak berhak mencabut nyawa Yosua sebab mereka sama-sama polisi dan menjadi ajudan Sambo.

"Dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya, nyawa itu adalah hak Tuhan," kata Rosti saat itu.

Rosti mengatakan, selama berdinas menjadi ajudan Ferdy Sambo di Jakarta, Yosua selalu memberi kabar dan mendengarkan nasihatnya supaya patuh kepada atasan dan bersikap baik kepada rekan kerja.

Dalam persidangan itu Rosti juga meminta supaya Eliezer berkata jujur dan membuka semua fakta.

"Itu anak saya sudah terbunuh habis dan keji, masih selalu difitnah rekayasa mereka. Jadi Bharada E ada di dalamnya, mohon karena kita diajarkan saling berkata jujurlah, saling mengampuni, berkata jujurlah sejujur-jujurnya jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Rosti.

Eliezer pun menunaikan janjinya dan mengungkap seluruh kronologi kasus dari awal sampai akhir.

Bahkan dia sempat beradu argumen dengan Sambo, yang saat itu sudah menjadi mantan atasannya, dalam sidang.

Sikap jujur Eliezer pun menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer dan menetapkannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap kejahatan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga memutuskan tidak memecat Eliezer dari keanggotaan Polri. Namun, dia dihukum demosi selama 1 tahun dan diminta menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan tidak langsung.

Saat peristiwa pembunuhan Yosua terjadi, Eliezer merupakan anggota Korps Brimob.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/20264471/setahun-kasus-brigadir-j-eliezer-berlutut-minta-maaf-dan-sidang-yang

Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke