Hal ini disamaikan Maqdir Ismail seusai memenuhi panggilan Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G.
"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," ujar Maqdir Ismail saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/7/2023).
Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya.
"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia.
Adapun Maqdir membawa uang tunai berupa dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Uang itu diserahkan kepada penyidik Jampisdus hari ini.
“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir.
“Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ujar dia.
Kejaksaan Agung mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Adapun terkait hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan dirinya belum menjadi tersangka.
Maqdir Ismail mengatakan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.
Oknum ini juga mengeklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud, termasuk menteri siapa yang dimaksud.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023.
"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujar dia lagi.
“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.
Kejagung telah membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4 G.
Sebab, Kejagung mengatakan, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4 G sudah tuntas.
Akan tetapi, Kejagung membuka peluang untuk pengembangan ke kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp 27 miliar tersebut.
"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Senin (3/7/2023).
Kuntadi pun menyatakan, pihaknya akan membedakan kedua kasus tersebut.
Kejagung periksa Menpora
Kejagung mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito diduga terkait dengan keterangan Irwan Hermawan.
Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/15560991/selain-rp-27-miliar-maqdir-ismail-klaim-serahkan-rp-8-miliar-ke-kejagung