Salin Artikel

Jalan Tengah Pemerintah Tangani Polemik Al Zaytun

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik yang melilit Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terus bergulir.

Pemerintah menyebut lembaga pendidikan yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat itu diduga kuat terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Di sisi lain, polemik itu juga berdampak terhadap ribuan santri yang tengah belajar di ponpes itu.

Apalagi tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan supaya pemerintah pusat menutup Ponpes Al Zaytun.

Alasannya adalah Ponpes Al Zaytun dianggap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kami khawatir kontroversi dia jalan terus dan makin mengundang kegaduhan. Komponen masyarakat terus akan melakukan demo," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Rafani Akhyar yang juga anggota Tim Investigasi Al Zaytun saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Kontroversi Al Zaytun bermula dari video shalat hari raya Idul Fitri yang dilakukan di pondok pesantren itu tidak lumrah karena shaf shalat perempuan dan laki-laki bercampur.

Selain itu, pernyataan-pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang juga dinilai memicu kontroversi seperti Indramayu sebagai tanah suci, dan juga hukum khatib seorang perempuan untuk ibadah Shalat Jumat jamaah laki-laki.

Panji Gumilang juga sudah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penistaan atau penodaan agama.

Meski status kasus itu sudah naik menjadi penyidikan, Bareskrim belum menetapkan tersangka.

Ancaman jerat hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak menutup kemungkinan Al Zaytun dijerat hukum secara institusi.

Dia mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi jika Al Zaytun terbukti melakukan tindak pidana khusus, seperti terorisme atau pencucian uang.

Namun, pada saat ini, kata Mahfud, penegakan hukum di Al Zaytun baru sebatas tindak pidana umum yang melibatkan personal, dalam hal ini pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Sekarang yang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidana khusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," ujar Mahfud dalam konferensi pers di acara Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Selain menyebut kemungkinan jerat hukum Al Zaytun secara institusi, Mahfud juga menjelaskan keterlibatan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII) ke pesantren yang berdiri di Indramayu, Jawa Barat, itu.

Mahfud mengatakan, keberadaan Al Zaytun tidak bisa dilepaskan dari sejarah NII Komandemen Wilayah 9.

Meskipun saat ini, kata Mahfud, pengaruh NII sudah berkurang dan Al Zaytun sudah bertransformasi perlahan menjadi lembaga pendidikan biasa.

"Tetapi di balik itu semua diselidiki dan dulu memang latar belakangnya di situ, dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya ya itu yayasan NII tapi lalu berubah menjadi yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," imbuh dia.

Ma'ruf menuturkan, opsi ini diambil agar kegiatan belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan sesuai dengan akidah Islam.

"Mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar," kata Ma'ruf di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ma'ruf mengakui bahwa banyak desakan dari masyarakat untuk membubarkan Al Zaytun imbas adanya dugaan ajaran menyimpang di pondok pesantren itu.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan santri-santi yang menimba ilmu di Al Zaytun.

"Ini perlu dibina supaya diluruskan. Akidahnya diluruskan, pemahamannya diluruskan, komitmen kebangsaannya diluruskan," kata Ma'ruf.

"Jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar," ujar Ma'ruf.

(Penulis : Ardito Ramadhan, Singgih Wiryono, Nirmala Maulana Achmad | Editor : Sabrina Asril, Dani Prabowo, Bagus Santosa)

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/15190191/jalan-tengah-pemerintah-tangani-polemik-al-zaytun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke