"Kami sudah siap menyediakan yang dibutuhkan untuk ini, negara harus bayar, ya bayar, menyediakan anggaran," kata Mahfud dalam rapat dengan Komite I DPD, Selasa (4/7/2023).
Mahfud mengaku, ia sudah membahas besar anggaran yang diperlukan untuk setiap tahunnya bersama Kementerian Keuangan meski belum membeberkan angkanya.
Ia mengungkapkan, anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk menyantuni korban pelanggaran HAM berat masa lalu, memberikan beasiswa, pendidikan dan pelatihan kerja, hingga pendampingan usaha.
Pemerintah, kata Mahfud, juga akan menyediakan sarana dan prasarana kepada korban pelanggaran HAM berat, antara lain tempat ibadah maupun prasarana air.
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kompensasi kepada para korban atas pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara di masa lalu.
"Karena dulu negara taruhlah salah. Kalau sudah dianggap pelanggaran HAM berat itu artinya negara salah. Cuma yang salah yang mana, itu (urusan) pengadilan, korbannya harus kita pelihara, kita tanggung pendidikannya," ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memulai program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Menurut Jokowi, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM serta memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.
"Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran ham berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi korban dan keluarga korban," kata Jokowi.
"Karena itu, luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju," ujarnya menegaskan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/13264651/mahfud-pastikan-pemerintah-alokasikan-anggaran-untuk-penyelesaian-non