"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut," ujar Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Langkah tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menaikan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Adapun tahap penyidikan disimpulkan melalui gelar perkara yang dilakukan Polri setelah meminta keterangan Panji Gumilang selaku terlapor selama 9 jam, Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri.
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Djuhandani.
"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar dia.
Selain itu, Djuhandani menyebut, penyidik memiliki keyakinan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus itu.
"Perlu kami tambahkan bahwa, kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
Adapun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/05452031/kasus-panji-gumilang-naik-sidik-bareskrim-lengkapi-alat-bukti