Hal itu disampaikan Muhadjir setelah mendengar paparan dan penjelasan mengenai temuan dari kementerian/lembaga, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat setelah melakukan investigasi dalam rapat koordinasi tindaklanjut penanganan Ponpes Al Zaytun secara daring, pada Jumat (30/6/2023).
“Harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sana dapat berlangsung dan berlanjut, tidak akan terganggu atau paling tidak, tidak terlalu terganggu oleh adanya masalah tersebut,” ujar Muhadjir dilansir siaran pers di laman resmi Kemenko PMK, Sabtu (1/7/2023).
Muhadjir juga meminta agar seluruh jajaran dan pihak terkait harus memastikan langkah penanganan yang tepat terhadap Pesantren Al Zaytun.
Pasalnya, terdapat sekitar 4.985 santri pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah yang tengah menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
Meski demikian, Muhadjir tetap meminta pihak berwajib melakukan tindakan tegas yang terukur apabila terdapat temuan pidana atau pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan Pancasila.
“Kita harus belajar dari penanganan kasus Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang. Seluruh pihak harus mau bekerja sama mendorong penegakan hukum terhadap oknum dan memisahkan antara persoalan pidana dan entitas pendidikan," kata Muhadjir.
"Setelah oknum diamankan, satuan pendidikan tetap bisa berjalan secara normal,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan lain, saat menjelaskan kepada awak media, Muhadjir menghimbau kepada para orang tua wali dan santri untuk tetap tenang dan tidak perlu merasa gelisah terhadap masa depan pendidikan putra-putrinya.
Menurutnya, pemerintah akan tetap menjamin keberlangsungan pesantren agar hak atas pendidikan para santri tetap didapat.
“Tenang saja, jangan ikut merasa gelisah. Jadi ibarat kita akan menarik rambut di dalam tepung, jangan sampai tepungnya berhamburan. Itu prinsip yang akan kita lakukan. Keberlanjutan pesantren tetap akan kita jaga,” kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir mengatakan, jika para orang tua wali atau para santri dimintai keterangan oleh pihak berwajib, untuk dapat menjelaskan secara gamblang dan tidak ditutup-tutupi.
Sebab, upaya tersebut akan turut mendukung dan mempermudah proses penegakan hukum.
Diketahui, pemerintah telah membagi penanganan kasus Ponpes Al Zaytun ke dalam dua bagian.
Keduanya yakni melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus pidana yang melibatkan pimpinan Al Zaytun yang saat ini terus berproses, serta menyelamatkan satuan pendidikan agar tetap bisa berjalan secara normal.
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa. Misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Hal ini diputuskan setelah Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/01/12074371/4985-santri-belajar-di-ponpes-al-zaytun-menko-pmk-harus-dipastikan