Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Adapun data pembaruan biasanya meliputi jumlah penambahan kasus harian, kasus aktif, kasus sembuh, kasus kematian, hingga kasus suspek Covid-19.
"Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19, maka BNPB sudah tidak akan mengeluarkan update data penanganan Covid-19," tulis pengumuman BNPB, Jumat (30/6/2023).
Dalam Keppres tersebut, ada 4 poin pertimbangan yang membuat pemerintah menetapkan berakhirnya status pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Pertama, jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu.
Ketahanan kesehatan masyarakat dapat meningkat melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kedua, pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi.
Dengan berakhirnya pandemi Covid-19, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19.
"Menetapkan status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," demikian isi Keppres itu.
Mengacu pada data tanggal 29 Juni 2023, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 44 kasus menjadi 6.811.989.
Adapun kasus sembuh mencapai 6.641.388, kasus meninggal 161.871, dan kasus aktif 8.730.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/30/20431181/covid-19-jadi-endemi-pemerintah-tak-keluarkan-lagi-update-data-kasus