Salin Artikel

Kasus Hoaks Putusan MK Masuk Tahap Penyidikan, Ini Respons Kuasa Hukum Denny Indrayana

Kuasa Hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto mengatakan, apa yang dilakukan Denny Indrayana bukanlah penyebaran hoaks melainkan advokasi putusan MK.

"Tujuan utama dari Prof Denny Indrayana menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia," ujar Bambang dalam keterangan tertulis dikutip Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Bambang juga mengatakan, bentuk laporan polisi sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation.

Menurutnya, ada tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berparitisipasi kritis terhadap dinamika negara.

"Langkah ini sering kali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik," katanya.

Di sisi lain, Bambang menyebut bahwa MK sebagai pihak yang dirugikan justru tidak mengambil langkah hukum pidana dan melaporkan ke ranah etik.

Terakhir, Bambang mengatakan, proses hukum yang kini masuk tahap penyidikan sebagai tindakan memundurkan demokrasi di Indonesia.

"Kami meyakini bahwa setiap tindakan memukul mundur partisipasi publik harus terus menerus dilawan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.

Denny diketahui sempat dilaporkan ke Bareskrim terkait unggahan informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

"Sudah tahap penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Agus menegaskan bahwa kasus itu sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

Dalam kicauannya pada 28 Mei 2023, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana.

Sementara itu, MK melalui Juru Bicara dan Ketuanya telah membantah terjadi kebocoran informasi terkait putusan perkara.

Pasalnya, perkara yang dimaksud saat itu belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.

Untuk diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/13574661/kasus-hoaks-putusan-mk-masuk-tahap-penyidikan-ini-respons-kuasa-hukum-denny

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke