Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika terdapat aliran uang korupsi ke OPM, tidak terdapat bukti serah terima.
“Kalau dikasih secara tunai sulit juga (pembuktiannya). Ada sih dugaan ke arah sana dalam proses pembuktian kita kesulitan,” ujar Alex kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik terus mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
Menurutnya, KPK sejauh ini telah mengantongi informasi awal terkait aliran dana korupsi ke OPM maupun rumah judi di Singapura.
Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada para saksi.
“Sehingga, dapat membentuk fakta hukum yang jelas dan dapat dituangkan dalam surat dakwaan jaksa KPK nantinya,” ujar Ali.
Kekayaan itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.
Di antara uang dan aset tersebut adalah uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar AS, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar, dan lainnya.
Alex mengatakan, aset itu diduga berasal dari suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur dan lainnya.
Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Lukas Enembe diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/11274091/kpk-duga-uang-korupsi-lukas-enembe-mengalir-ke-opm-tapi-kesulitan