Salin Artikel

KPK Duga Lukas Enembe Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibantu warga negara Singapura yang bertindak sebagai professional money launderer atau pencucian uang profesional.

Sehingga, dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK milik Singapura, untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe yang melibatkan warga mereka.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai professional money launderer, pencucian uang profesional,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Menurut Alex, orang tersebut memfasilitasi Lukas melakukan pencucian uang di Singapura.

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya pernah mengungkap dugaan aliran dana Lukas ke rumah judi di luar negeri.

Namun demikian, sampai saat ini, KPK belum mengetahui pasti berapa jumlah uang hasil korupsi yang diduga bersumber dari korupsi dan digunakan Lukas untuk berjudi.

“Tapi paling enggak dari sisi aliran dana itu nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi,” ujar Alex.

Sejauh ini, KPK telah menemukan uang yang digunakan untuk berjudi itu salah satunya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Menurut Alex, Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional gubernur. Alokasi APBD untuk keperluan operasionalnya mencapai Rp 1 triliun per tahun.

Selain karena jumlahnya yang terlalu besar, kejanggalan lainnya adalah sebagian dana operasional itu juga digunakan untuk belanja makan dan minum yang ternyata fiktif.

“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” tutur Alex.

“Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut,” tambahnya.

Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun demikian, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Sejauh ini KPK telah menyita puluhan aset Lukas senilai ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga biji emas di dalam botol minum.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/20054091/kpk-duga-lukas-enembe-dibantu-warga-singapura-untuk-cuci-uang

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke