Salin Artikel

Pengamat Anggap 89,81 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Daftar karena Isu Proporsional Tertutup

Sebagai informasi, masa pendaftaran bacaleg memang dibuka KPU pada 1-14 Mei 2023. Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka baru dibacakan pada 15 Juni 2023.

"Banyak bacaleg antara ya dan tidak saat itu, jadi ya sudah, masukkan saja (pendaftaran). Mereka memenuhinya belum secara penuh karena masih menunggu putusan MK," kata Ray kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

"Ketika putusan MK, proses (verifikasi) administrasi sudah hampir selesai di KPU," lanjutnya.

Hal itu mereka lakukan sebab jika MK memutuskan sistem pileg diubah ke proporsional daftar calon tertutup, maka mereka berniat mundur dari pencalonan.

Sebab, dalam sistem tertutup, mereka tak lagi berjuang memenangkan hati pemilih di daerah pemilihan karena kader yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan partai politik.

"Maka mereka juga memenuhinya ala kadarnya," kata Ray.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

Sementara itu, hasil analisis kegandaan bacaleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, terdapat 300 orang terdaftar ganda.

Seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Ray menduga, 10,19 persen bacaleg yang berstatus MS adalah mereka yang mendapatkan nomor urut kecil seperti 1, 2, atau 3.

Nomor urut ini, baik dalam sistem terbuka maupun tertutup, memang memiliki kans yang lebih besar untuk mendapatkan kursi di Senayan.

"Tapi itu kita tidak tahu, harus ditelisik," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/19131971/pengamat-anggap-8981-persen-bacaleg-tak-penuhi-syarat-daftar-karena-isu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke