JAKARTA, KOMPAS.com - Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) enam Lembaga Negara mendorong pembuatan mekanisme pencegahan penyiksaan di Indonesia.
KuPP tersebut terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, ada juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
"KuPP mendorong lahirnya mekanisme pencegahan penyiksaan di Indonesia, termasuk dengan meratifikasi protokol opsional dari konvensi menentang penyiksaan, penghukuman, dan perlakuan kejam atau tidak manusiawi lainnya (CAT)," ujar Komisioner KND Fatimah Asri Muthmainnah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (26/6/2023).
Fatimah mengatakan, ratifikasi protokol opsional tersebut akan memperkuat mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan sekaligus meneguhkan komitmen negara untuk pemenuhan hak konstitusional.
Juga untuk bebas dari penyiksaan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
"KuPP juga hendak mengingatkan pemerintah untuk membuat laporan periodik pelaksanaan konvensi CAT yang tertunda sejak 2012," ucap dia.
Di sisi lain, KuPP juga memberikan apresiasi untuk keterbukaan dan transparansi dari berbagai instansi dalam upaya mencegah keberulangan tindakan penyiksaan.
KuPP juga mengajak masyarakat sipil bersama-sama mengambil langkah untuk menghentikan praktek penyiksaan yang berlangsung di tengah masyarakat.
Dorongan tersebut juga berkaitan dengan peringatan hari internasional menentang penyiksaan yang diadakan setiap 26 Juni, sejak 1988.
Indonesia sendiri, kata Fatimah, telah menyatakan komitmen secara internasional untuk ikut gerakan tersebut sejak 1999.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/16382841/6-lembaga-negara-dorong-pembuatan-mekanisme-pencegahan-penyiksaan-di