Salin Artikel

Covid-19 Jadi Endemi, Kemenhub Tegaskan Pakai Masker di Transportasi Publik Tidak Wajib Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pemakaian masker di transportasi publik termasuk kereta api, tidak lagi diwajibkan.

Hal ini sesuai dengan empat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kemenhub, yaitu SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut.

Lalu, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, serta SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (20/6/2023).

"(Aturan protokol kesehatan di transportasi publik) masih sama dengan SE sebelumnya. Soal masker sesuai ketentuan sudah tidak diwajibkan. Jadi tidak mandatory (wajib)," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).

SE tersebut memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun demikian, pemerintah tetap menganjurkan penggunaan masker yang tertutup dengan baik, bila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Pemerintah juga menganjurkan masyarakat tetap mendapat vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Menurut Adita, seluruh operator transportasi publik sudah menerapkan hal tersebut.

"Operator pun akan menerapkan hal yang sama (dengan SE)," tutur Adita.

Sejauh ini, di kereta commuter line Jabodetabek misalnya, beberapa penumpang sudah terlihat tidak mengenakan masker. KAI sempat mengumumkan pemakaian masker tidak lagi wajib melalui pengeras suara, namun tetap dianjurkan bagi yang sakit atau berisiko tertular.

"Dari laporan sudah diterapkan (semua operator), bisa dicek langsung," beber Adita.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023

"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.

Presiden menyebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.

Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern.

Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," ujar Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/14000711/covid-19-jadi-endemi-kemenhub-tegaskan-pakai-masker-di-transportasi-publik

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke