JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersyukur karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengubah sistem pemilihan umum (pemilu) menjadi proporsional tertutup.
Menurut Ma'ruf, putusan itu perlu disyukuri karena dapat mencegah terjadinya gejolak dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024 yang tinggal hitungan bulan.
"Kalau saya bersyukur tentu, sebab kita kan ingin tidak ada gejolak di dalam menghadapi pemilu itu," kata Ma'ruf di Samarkand, Uzbekistan, Kamis (15/6/2023) malam, dikutip dari keternagan video.
Ma'ruf menuturkan, putusan MK yang menolak perubahan sistem pemilu juga sesuai dengan kehendak masyarakat dan partai politik peserta pemilu.
"Andaikata diputuskan yang lain mungkin akan ada protes, ada gejolak. Saya kira (putusan) itu menambah keadaan yang lebih kondusif lah meghadapi pemilu yang akan datang," kata Ma'ruf.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan untuk penerapan pemilihan legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Oleh karenanya, pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut MK, penentuan sistem pemilu adalah ranah pembentuk undang-undang, baik itu sistem proporsional daftar calon terbuka atau tertutup, maupun sistem distrik.
Sebab, masing-masing sistem pemilu memilliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/16/09140051/wapres-bersyukur-mk-tidak-ubah-sistem-pemilu