Salin Artikel

MK Putuskan Sistem Pemilu Hari Ini, KPU Jamin Pencoblosan Tetap 14 Februari 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin bahwa jadwal pemungutan suara tidak akan berubah seiring dengan bakal dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan sistem pemilu, Kamis (15/6/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, berujar bahwa penyelenggaraan pemilu yang tepat waktu diatur dalam undang-undang.

"Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum pada Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Idham, Rabu (14/6/2023).

Idham menjelaskan, pasal tersebut merujuk pada Pasal 22 huruf e ayat (1) yang mengatur bahwa pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali.

"KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara," ujar dia.

"Insya Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," imbuh Idham.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6/2023).

Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Gugatan ini menuai kontroversi.

Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK.

"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).

Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa perkara ini akan segera diputus.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi, Selasa (23/5/2023).

Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Kontroversi dan sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.

Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentar ini. Sementara itu, sedikitnya 17 pihak, termasuk LSM kepemiluan hingga partai politik, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Polemik timbul lagi setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeklaim mendapatkan informasi tepercaya bukan dari internal Mahkamah bahwa MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru.

Sementara itu, dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/05242011/mk-putuskan-sistem-pemilu-hari-ini-kpu-jamin-pencoblosan-tetap-14-februari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke