Salin Artikel

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ini 7 Alasannya

Perwakilan koalisi yang juga peneliti The Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi menyampaikan, RUU belum berpihak pada kepentingan rakyat dan belum berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan publik yang merupakan amanah konstitusi.

"Menyatakan sikap menunda pengesahan RUU Kesehatan. Dan kalau itu tidak dijalankan, maka langkah selanjutnya adalah justru kita harus menolak adanya RUU Kesehatan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Sri Palupi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Setidaknya, ada tujuh alasan yang membuat koalisi berisi 43 lembaga termasuk Yayasan LBH Indonesia ini meminta penundaan RUU.

Pertama, pembahasan RUU belum mengupayakan partisipasi bermakna (meaningful participation). Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUUXVII2020.

Dalam putusan tersebut, partisipasi publik bermakna tak sebatas pada pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Namun, sejauh mana pemerintah dapat mempertimbangkan hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered).

Kedua, urgensi kebutuhan RUU Kesehatan dinilai masih lemah. Menurut dia, DIM RUU Kesehatan tidak cukup menjelaskan urgensi perlunya omnibus law dengan meleburkan 10 UU.

"Tidak terlihat masalah dasar yang dijadikan basis perlunya membuat RUU omnibus law. Karenanya, gagasan transformasi kesehatan yang digulirkan Kementerian Kesehatan melalui RUU Kesehatan perlu dikaji ulang secara komprehensif," tutur dia.

Ketiga, menurutnya, RUU Kesehatan cenderung mengarah pada liberalisasi sistem kesehatan dan memperluas privatisasi atau komersialisasi layanan kesehatan.

Komersialisasi ini, kata dia, berpotensi memusatkan pasar kesehatan terutama di wilayah perkotaan, namun juga berpotensi memperluas kesenjangan akses layanan kesehatan di wilayah 3T di Indonesia.

"Bahkan sebelum disahkan, pemerintah (Kemenkes) sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) untuk agenda transformasi pelayanan kesehatan yang melibatkan sektor swasta pada 8 Juni lalu," tuturnya.

Alasan keempat, RUU Kesehatan meniadakan alokasi minimal anggaran kesehatan.

Padahal, Pasal 171 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji dan diprioritaskan untuk pelayanan publik.

Sedangkan dalam draft RUU versi pemerintah (pasal 420 (2) dan (3), menghapus alokasi anggaran minimal 10 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD yang ada dalam draft RUU versi DPR. Hal ini kata dia, berdampak pada semakin minimnya dukungan anggaran untuk pelayanan kesehatan.

Penghapusan ketentuan alokasi anggaran minimal tersebut bertentangan dengan tujuan dibuatnya RUU Kesehatan, yaitu memperluas dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan hingga ke desa-desa, termasuk ke daerah 3T.

"Ini sangat jelas indikasi dari dihapuskannya alokasi anggaran. Larinya ke mana kalau tidak memperluas privatisasi?" tutur Sri.

Lalu, RUU Kesehatan tidak cukup menjawab persoalan pelayanan kesehatan yang rentan korupsi dan berbagai bentuk fraud.

Sepanjang 2022, aparat penegak hukum sedikitnya telah menindak 27 kasus korupsi terkait kesehatan dengan kergian negara sekitar Rp 73,9 miliar.

Kemudian, dia menilai, substansi RUU Kesehatan memuat berbagai kontradiksi. Artinya, penyusunan dan pembahasan RUU secara tergesa-gesa hanya akan membuang-buang sumberdaya negara yang sudah semakin terbatas.

Selanjutnya, tata kelola kesehatan yang disentralisasi oleh pemerintah pusat dapat mengurangi independensi di sektor kesehatan.

Salah satunya, usulan perluasan kewenangan pemerintah dalam ranah profesi kesehatan karena dominasi organisasi profesi itu disebut-sebut sebagai sumber masalah dari sistem kesehatan selama ini.

"Ironisnya dominasi profesi itu kemudian diambil alih oleh Menkes. Yang terjadi itu bukan menyelesaikan masalah tetapi hanya memindahkan masalah," jelas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/13/20225941/koalisi-masyarakat-sipil-minta-pengesahan-ruu-kesehatan-ditunda-ini-7

Terkini Lainnya

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke