Salin Artikel

Menanti Putusan MK, Apa Beda Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka?

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu. Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Belakangan, beredar kabar MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Desas-desus tersebut diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Denny tak mengungkap pasti sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya. Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

Kabar ini langsung dibantah oleh MK. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.

Fajar melanjutkan, perihal jadwal sidang putusan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu nantinya akan disampaikan melalui laman resmi MK, mkri.id.

Kendati MK membantah bocornya putusan uji materi terkait sistem pemilu, ramai pihak yang angkat bicara terkait kabar ini. Sebagian menolak sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sistem proporsional terbuka

Sistem pemilu di Indonesia saat ini menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2).

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian bunyi pasal tersebut.

Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh setiap partai politik peserta pemilu.

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sistem proporsional tertutup

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, tetapi hanya partai politik peserta pemilu.

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian caleg.

Sementara, calon anggota legislatif dipilih ditentukan oleh partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.

Calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/13340071/menanti-putusan-mk-apa-beda-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-dan-terbuka

Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke