Salin Artikel

Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Pasalnya, aturan KPU itu dianggap bertentangan dengan putusan MK MK.

"Berharap MK segera menegur KPU atas praktik lancung yang telah mereka lakukan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Kurnia mengungkapkan pihaknya bersama Perludem telah menemui perwakilan MK pada Senin (29/5/2023).

Mereka mendatangi MK sebagai perwakilan Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang turut beranggotakan THEMIS, Transparency International Indonesia, KOPEL, NETGRIT, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Audiensi ini berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dinilai tak patuh sepenuhnya pada putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 dengan memberi pengecualian syarat mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) bagi eks terpidana dengan ancaman minimum 5 tahun penjara.

Pengecualian itu termuat dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

"Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengadukan tindakan KPU RI karena telah melanggar putusan MK dalam hal pengundangan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023," kata Kurnia.

Mereka meminta agar pengecualian ini dihapus untuk syarat pencalonan Pemilu 2024, meski ini berarti harus merevisi aturan di tengah tahapan pencalonan yang sudah berlangsung sejak awal Mei 2023 ini.

MK disebut belum bisa memberikan sikap atas permintaan mereka, meminta mereka mengirim detail informasi secara langsung ke Ketua MK Anwar Usman secara tertulis untuk direspons.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa lembaga penafsir UUD 1945 itu belum bisa mengambil sikap secara langsung.

"Sejauh ini kami akan laporkan dulu hasil audiensi ini kepada Ketua MK untuk apa yang kemudian harus kita lakukan," ujar Fajar.

Sebagai informasi, dua pasal dalam Peraturan KPU terkait pencalegan itu mengatur, eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, seandainya yang bersangkutan juga telah menjalani vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sementara itu, amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXi/2023 menyebut bahwa eks terpidana dengan ancaman minimum 5 tahun penjara harus menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, tanpa embel-embel tambahan.

Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beralasan, ketentuan pengecualian itu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU karena pihaknya merujuk pada bagian pertimbangan putusan tadi.

Pernyataan yang dimaksud Hasyim ada bagian pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, khususnya halaman 29, meski majelis hakim menggunakan istilah "pencabutan hak pilih" bukan "pencabutan hak politik".

"Kalau kita cermati dalam putusan MK tersebut, itu MK ada pertimbangan, karena ada situasi kan orang juga selain kena pidana, di putusan yang sama juga kena sanksi dicabut hak politiknya untuk dicalonkan. Banyak perkara seperti itu," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/06342961/masyarakat-sipil-minta-mk-tegur-kpu-soal-aturan-eks-terpidana-jadi-caleg

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke