Salin Artikel

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai, pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kliennya terlalu terburu-buru.

Adapun sidang etik terhadap Teddy dilakukan setelah kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Padahal, Anthony mengatakan, pihak Polri pernah menyampaikan akan menggelar sidang etik kliennya setelah kasus pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru, kenapa?” kata Anthony saat ditemui di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Anthony mengatakan, perbuatan yang diduga dilanggar oleh Teddy dalam perkara etik tersebut, sama dengan kasus pidana yang masih berjalan di pengadilan.

Adapun dalam pengadilan Teddy diduga memerintahkan bawahan untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas dan memerintahkan bawahannya untuk menjual barang haram itu.

Lantaran kasusnya masih berlangsung di pengadilan, Anthony menyebut perbuatan memerintahkan bawahannya menukar dan menjual narkotika itu secara hukum masih belum terbukti.

“Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual? Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding, itu bagian dari peradilan umum. Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anthony mengatakan, Teddy sudah tidak berharap banyak dalam pelaksanaan sidang etik yang dilakukan terhadapnya hari ini.

Anthony juga menegaskan, kliennya akan mengajukan banding jika hasil sidang etik terhadap Teddy memutuskan untuk memecatnya sebagai anggota Polri.

“Silakan itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang. Beliau kalau nanti tidak menerima putusan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari itu sudah diatur jelas,” kata dia.

Adapun Teddy Minahasa sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang etik Teddy dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Wahyu Widada, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, serta Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang juga dihadiri tiga anggota majelis hakim yakni Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Dalam siang itu juga menghadirkan sebanyak 13 saksi dan satu ahli. Namun, pihak Polri tidak merincikan siapa saja saksi yang dihadirkan.

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/21133611/pengacara-teddy-minahasa-nilai-sidang-etik-kliennya-terlalu-terburu-buru

Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke