Salin Artikel

MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Prima yang meminta KPU menunda tahapan pemilu yang tengah berjalan.

“Proses kasasi perkara tersebut Jumat kemarin sudah di terima MA,” ujar Pejabat Humas MA, Suharto, Senin (29/5/2023).

Kendati demikian, MA belum menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan Prima terhadap KPU tersebut.

“Majelis punya waktu 90 hari sejak diterima dan harus diputus,” kata Suharto yang juga hakim agung itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi lantaran merasa diperlakukan tidak adil dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Verifikasi ulang itu dilakukan KPU atas dasar putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bulan Maret lalu.

"Pengadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi, kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi," ujar Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers pada 18 April 2023.

"Kalau KPU tetap melakukan tindakan-tindakan tidak cermat, tidak profesional, yang kemudian itu merugikan Prima untuk jadi peserta Pemilu 2024, mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut, baik kasasi dan kita sedang mempertimbangkan untuk melakukan laporan-laporan ke DKPP," katanya lagi.

Ia mengklaim bahwa langkah-langkah hukum ini dipertimbangkan hanya untuk mengembalikan hak politik Prima agar turut berkontestasi.

Menurutnya, ada sedikitnya empat masalah dalam tahapan verifikasi faktual Prima yang melibatkan KPU.

Agus Jabo berpendapat bahwa masalah-masalah ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta memberatkan Prima.

Masalah itu disebut berkaitan dengan kinerja verifikator KPU yang dianggap tak profesional sampai intimidasi yang diklaim terjadi pada anggota-anggota Prima di daerah.

"Kalau kita memang ingin menganggu proses pemilu, sejak awal kita sudah mohonkan ke PN Jakpus supaya amar putusan (menunda pemilu) serta-merta itu segera dilaksanakan. Kita tidak gunakan hak itu. Kita masih beriktikad baik supaya proses pemilu ini berjalan dengan baik," ujar Agus.

"Tapi yang terjadi sebaliknya, justru kepentingan kami diganggu dari proses verifikasi faktual ini, dan kami akan berjuang terus, tidak akan pernah lelah, supaya kita mendapatkan keadilan, mendapatkan hak politik kita," katanya lagi.

"Situasi lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu yang dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," katanya.

Diketahui, Prima sudah dua kali gagal verifikasi administrasi. Dalam percobaan ketiga, berbekal putusan Bawaslu RI pada bulan Maret lalu setelah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prima lolos verifikasi administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual.

Namun, pada 16 April 2023, KPU mengumumkan bahwa Prima tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan partai.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/29/09302981/ma-proses-kasasi-prima-lawan-kpu-soal-putusan-penundaan-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke