"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).
Berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, tim ini punya tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Ada empat agenda prioritas yang dimaksud, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; penceganan dan pemberantasan korupsi; serta reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Mahfud menjelaskan, tim ini dibentuk untuk membenahi karut marut hukum, meski tin ini juga tidak berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Adapun, tim ini dibentuk tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Mahfud untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
Instruksi itu disampaikan setelah penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung suap.
Mahfud mengungkapkan, Jokowi juga meminta dirinya untuk mencari reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara. Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/28/14573591/tim-percepatan-reformasi-hukum-akan-rumuskan-naskah-akademik-dan-rancangan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.