Salin Artikel

Anggota DPR Anggap MK Bekerja Tak Sesuai Fungsinya Terkait Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Dalam putusan MK, para hakim konstitusi sepakat untuk mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Selama ini model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat ini sering dikritik karena dianggap melanggar dasar kewenangan dan fungsi MK yang merupakan negative legislator, yakni hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi,” ujar Taufik pada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Taufik mengatakan, putusan MK, baik itu inkonstitusional bersyarat atau konstitusional bersyarat harus dilakukan dengan menguji norma, bukan menambahkan norma baru.

Ia menganggap, putusan MK soal masa jabatan Pimpinan KPK bukan menguji norma, tapi justru menambahkan norma baru dalam memaknai sebuah undang-undang.

Sikap tersebut, lanjut Taufik, menunjukkan bahwa MK telah berubah fungsi yang sebelumnya hanya menjadi negative legislator menjadi positive legislator.

“Hal ini akan menimbulkan permasalahan dalam sistem ketatanegaraan kita dalam kaitannya dengan sistem pembuatan legislasi dan pengujian produk legislasi yang tidak lagi memuat check and balances, melainkan telah menjadikan MK memiliki fungsi pembuat legislasi,” tuturnya.

“Yang mestinya, dimiliki oleh badan legislatif yakni DPR, yang disetujui bersama-sama dengan eksekutif atau Presiden,” sambung dia.

Taufik mengatakan bahwa putusan MK ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tak membuat tumpang tindih sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Pergeseran fungsi MK yang dibuat sendiri oleh MK patut dikritisi dan dikaji oleh berbaga ikalangan agar tidak merusak tatanan ketatanegaraan kita,” imbuh dia.

Adapun MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Hakim MK melihat ada diskriminasi pada KPK terkait masa jabatan, sebab lembaga negara independen lain telah menerapkan masa jabatan lima tahun.

Selain itu, MK menilai masa jabatan Pimpinan KPK yang hanya empat tahun bisa mengancam independensi lembaga antirasuah itu. Sebab, dalam satu periode DPR RI dan Presiden bisa dua kali melakukan pengujian pada calon pimpinan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/15571861/anggota-dpr-anggap-mk-bekerja-tak-sesuai-fungsinya-terkait-putusan-masa

Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke