Salin Artikel

MK: Sengketa Hasil Pilpres Maksimum Diajukan 3 Hari Setelah Penetapan dari KPU

Putusan ini diambil pada perkara nomor 31/PUU-XXI/2023 yang turut menyinggung perbedaan pada UU MK dan UU Pemilu.

Pasal 74 ayat (3) UU MK mengatur bahwa sengketa hasil pilpres diajukan maksimum "3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional".

Sementara itu, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu mengaturnya "3 hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional".

"Selengkapnya menjadi 'permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional'," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip siaran sidang yang diunggah MK lewat akun resmi YouTube-nya, Kamis (25/5/2023).

Majelis hakim menilai bahwa perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dipilihnya waktu "3 hari" juga dinilai memberi kelonggaran waktu bagi siapa pun yang mengajukan sengketa hasil pilpres, sesuatu yang dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara ini.

Namun demikian, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan pemohon yang pada intinya meminta supaya sengketa hasil pilpres bisa diajukan maksimum 7 hari.

Mahkamah juga tak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar pemeriksaan sengketa hasil pilpres diperpanjang dari 14 ke 30 hari, walaupun mengakui perpanjangan itu dapat memberi keleluasaan bagi Mahkamah mengelaborasi segala hal berkaitan dengan sengketa itu.

Majelis hakim menganggap permohonan itu tidak selaras dengan prinsip peradilan cepat dan berpotensi mengganggu jadwal ketatanegaraan.

"Secara konstitusional, batas waktu demikian (ketentuan lama) tidak mungkin dilepaskan dari desain sistem pemilu presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaktubkan dalam norma Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua," ungkap hakim MK Saldi Isra dalam persidangan yang sama.

"Dalam posisi demikian, jikalau terdapat pemilihan umum dua putaran, terbuka kemungkinan adanya permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/22380571/mk-sengketa-hasil-pilpres-maksimum-diajukan-3-hari-setelah-penetapan-dari

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke