"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023), dikutip dari siaran yang diunggah pada akun resmi YouTube MK.
MK menolak menghapus frase "gangguan lainnya" sebagai syarat pemilu lanjutan dan susulan sebagaimana permohonan pada perkara nomor 32/PUU-XXI/2023 ini.
Pemohon perkara ini, Viktor Santoso Tandiasa, menganggap frase ini berpotensi jadi celah politik untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa frase "gangguan lainnya" sudah tepat untuk mengantisipasi peristiwa yang mengganggu tahapan pemilu selain kerusuhan, gangguan keamanan, maupun bencana alam.
Frase "gangguan lainnya" dianggap bukan berarti menimbulkan ketidakpastian penyelenggaraan pemilu.
"Antisipasi pengaturan demikian adalah dalam rangka melindungi penyelenggaraan pemilu termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menurut majelis hakim, menghapus frase "gangguan lainnya", sama saja menutup kemungkinan adanya peristiwa darurat yang bisa mengganggu tahapan pemilu.
Menghapus frase itu, menurut majelis hakim, membuat UU Pemilu tidak bisa mengatur pemilu susulan dan lanjutan yang diakibatkan gangguan yang tidak terprediksi bentuk dan waktunya.
"Sepanjang bukan gangguan yang merupakan bentuk politisasi atau rekayasa untuk kepentingan tertentu," kata Enny.
Berikut bunyi ketentuan soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 431 ayat (1):
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.
Pasal 432 ayat (1):
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/18242211/mk-tolak-hapus-gangguan-lainnya-yang-dikhawatirkan-jadi-celah-tunda-pemilu