Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mario diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menurut Ali, dalam pemeriksaan yang difasilitasi pihak Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023), Mario mau memberikan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Sebagai informasi, perkara rasuah Rafael terungkap setelah video yang merekam tindakan sadis Mario menganiaya anak pengurus GP Ansor, D viral di media sosial.
Mobil Rubicon yang kerap dipamerkan Mario pun menjadi salah satu barang bukti penganiayaan.
Publik kemudian mengulik latar belakang Mario dan mendapati ayahnya merupakan pejabat Ditjen Pajak.
Ketika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael dicek, kekayaannya dinilai tidak wajar.
Rafael pun dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi LHKPN. Beberapa waktu kemudian, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.
Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/23/12142371/kpk-cecar-mario-dandy-terkait-mobil-rubicon-yang-pernah-dipamerkan