Hal tersebut diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (22/5/2023).
"Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 M sebanyak 7.360 jemaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi di Gedung DPR, Senayan, Senin.
Kahfi mengatakan, pihaknya juga meminta BPKH untuk menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan digunakan untuk tambahan kuota haji reguler.
Sebab, penggunaan nilai manfaat juga harus memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa depan.
"Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penjelasan BPKH mengenai kesiapan penggunaan nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji tahun 1444 H/2023 M dengan memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang," katanya.
Manasik haji tersebut akan dilakukan sebanyak dua kali untuk tingkat kabupaten/kota.
Untuk tingkat kantor urusan agama (KUA), dilakukan sebanyak tiga kali dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat.
Sementara itu, Kahfi mengatakan, Komisi VIII DPR turut meminta kepada Dirjen PHU dan Kepala BPKH untuk mengatasi berbagai kendala terkait pengisian kuota haji reguler.
Kahfi mengingatkan bahwa informasi mengenai haji harus sampai ke tingkat paling bawah secara akurat.
"Meningkatkan koordinasi dengan seluruh jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia sampai ke tingkat yang paling bawah sehingga informasi yang disampaikan ke publik mengenai penyelenggaraan ibadah haji sama dan berdasarkan data yang akurat," ujar Kahfi.
"Mengalokasikan sisa kuota haji dalam kuota haji tambahan untuk pendamping jemaah haji lansia gabungan mahram dan jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya," katanya lagi.
Indonesia sebelumnya mengusulkan tambahan kuota jemaah haji untuk memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji yang sudah mengantri cukup lama.
"Sebanyak 8.000 kuota tambahan jemaah haji reguler akan diperuntukkan bagi jemaah haji daftar tunggu nomor urut berikutnya," kata Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/23/07472311/dpr-terima-usulan-biaya-kuota-tambahan-haji-reguler-rp-288-miliar