Salin Artikel

Rapat Paripurna RAPBN 2024, 40 Anggota DPR Hadir Fisik, 225 Lainnya Virtual

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 pada Jumat (19/5/2023) pagi ini.

Adapun agenda dalam rapat paripurna pagi ini adalah berkaitan dengan penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024.

Sebanyak 40 anggota DPR yang hadir fisik dalam rapat paripurna bersama pemerintah kali ini.

Pantauan Kompas.com di ruang sidang paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, tampak Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat.

Puan terlihat didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus. Pimpinan lainnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Rachmat Gobel tidak hadir.

Puan mengatakan, rapat paripurna ini melibatkan sebanyak 339 dari 575 anggota DPR.

Dia membeberkan hanya ada 40 anggota DPR yang hadir secara fisik. Sementara, 255 anggota hadir virtual, sedangkan 44 anggota izin.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 40 orang, hadir virtual 255, kemudian izin 44, sehingga berjumlah 339 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ujar Puan.

Dia menyatakan jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum untuk menggelar Rapat Paripurna DPR.

Puan pun membuka rapat paripurna mengenai RAPBN Tahun Anggaran 2024.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai. Dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka Rapur DPR RI yang Ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2022-2023, Jumat 19 Mei 2023, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," imbuhnya.

Setelah itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang hadir mewakili pemerintah menyampaikan paparannya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/19/11234191/rapat-paripurna-rapbn-2024-40-anggota-dpr-hadir-fisik-225-lainnya-virtual

Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke