Namun, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menduga surpres itu bakal dibacakan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, (19/5/2023).
“Jadi, kalau hari ini belum dibacakan mungkin hari Jumat. Setelah itu, baru dibahas oleh pimpinan. Kemudian, pimpinan melakukan Bamus (Badan Musyawarah DPR RI),” ujar Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, nantinya Bamus akan menentukan proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Sangat mungkin, penggodokannya melibatkan Komisi III dan Komisi XI.
Dalam pandangannya, terbuka peluang pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
“Tapi pansusnya itu dengan komisi semua atau dengan Komisi XI. Kan bisa (juga) cukup dengan panja atau perlu dengan pansus,” kata Bambang Pacul.
Ia juga memprediksi pembahasan RUU Perampasan Aset bakal berjalan cukup alot karena akan mengubah banyak hal dalam kehidupan masyarakat.
“Kalau soal perampasan aset, kami (yakin) akan banyak sekali yang ditanyakan,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surpres tersebut, dan mengirimkannya ke DPR RI pada Jumat (5/5/2023).
RUU Perampasan Aset itu digadang-gadang bisa menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebab, dipercaya akan menimbulkan efek jera dengan memiskinkan para koruptor.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/16190311/ketua-komisi-iii-dpr-sebut-ruu-perampasan-aset-berpeluang-disampaikan-pada