Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan, aturan-aturan yang tidak relevan akan direvisi.
“Ya tentunya hal-hal yang mungkin sudah tidak relevan lagi ke depan, dengan perkembangan situasi yang ada ini, ya kami revisi,” kata Yudo saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
“Yang masih relevan, ya tetap akan kami lanjutkan,” ujar Yudo lagi.
Namun, Yudo belum menyebutkan aturan-aturan mana yang perlu direvisi atau yang tidak perlu.
Panglima mengatakan bahwa evaluasi akan terus dilakukan terkait usulan perubahan materi dalam UU TNI.
“Ke depan akan kami evaluasi lagi, kan kemarin baru dipaparkan ke saya, belum dikoreksi. Enggak tahu kok sudah langsung menyebar itu (draf revisi),” tutur Yudo.
Dalam prosesnya nanti, draf final akan disetujui di tingkat Mabes TNI atas persetujuan Panglima Yudo.
Selanjutnya, draf akan diserahkan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kemudian, Kemenhan yang bakal menyerahkan ke DPR untuk dibahas.
“Nanti kan diajukan dulu ke Menhan, toh nantinya akan ke DPR juga,” ujar Yudo.
“Nanti akan kami seminarkan juga itu. Enggak mudah kan merevisi itu, enggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, enggak, masih lama prosesnya,” kata dia lagi.
Namun, Panglima Yudo mengapresiasi pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap draf usulan revisi UU TNI.
“Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI,” ucap Yudo.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/08155381/soal-revisi-uu-tni-panglima-yudo-yang-sudah-tidak-relevan-kami-revisi