TERNATE, KOMPAS.com - Ruang dialog terkait wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dinilai masih terbuka asal tidak menyentuh persoalan dwifungsi militer supaya tidak mencederai semangat reformasi.
Menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin salah satu semangat Reformasi pada 1998 adalah menghapuskan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Maka dari itu dia merespons ketentuan dalam draf revisi UU TNI yang mengatur militer aktif dapat mengisi lebih banyak jabatan di lembaga-lembaga sipil.
Menurut Ma'ruf, wacana penambahan jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif dalam wacana revisi UU TNI mesti dibahas serius agar tidak menyalahi semangat Reformasi.
"Semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa tidak kembali ke arah itu (dwifungsi ABRI) ya saya kira silakan dibicarakan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Ternate, Jumat (12/6/2023).
Ma'ruf juga mengatakan wacana itu perlu dibahas lebih lanjut agar tidak mencederai semangat reformasi.
"Soal adanya usulan perwira akfif bisa (mengisi jabatan sipil), nah ini saya pikir juga sama, coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat Reformasi," kata
Untuk diketahui, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam rencana perubahan itu, prajurit diusulkan bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak.
Berdasarkan UU saat ini, prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di 8 kementerian/lembaga.
Adapun kementerian yang dimaksud Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan mengenai kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.
“Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” tutur Julius.
Di sisi lain, lanjut Julius, spektrum ancaman saat ini juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.
"Prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik. Kita lihat saja dalam penanganan Covid-19 yang lalu, peran para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19,” kata Julius.
(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Bagus Santosa)
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/12/23404081/wacana-revisi-uu-tni-diharap-tak-picu-kembalinya-dwifungsi-militer