Perpanjangan masa jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Dilansir dari siaran pers Kemendagri, Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Al Muktabar dan Paulus Waterpauw di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/5/2023).
Keduanya resmi menjabat sebagai Pj gubernur sejak 12 Mei 2022.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Pj kepala daerah paling lama satu tahun.
Dengan demikian, masa jabatan keduanya berakhir pada 12 Mei 2023.
Dalam UU Nomor 10 juga diatur bahwa masa jabatan itu dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau menggantinya dengan orang yang berbeda.
Lalu, berdasarkan Keppres Nomor 39/P Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur Paulus Waterpauw diperpanjang sampai batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
Kemudian, Pj Gubernur Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya paling lama satu tahun.
Paulus Waterpauw merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sementara itu, Al Muktabar merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/12/20540741/jokowi-perpanjang-masa-jabatan-pj-gubernur-banten-dan-papua-barat