Archi telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap pamannya beberapa waktu lalu.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi di lokasi, Kamis (11/5/2023).
Kuasa hukum Archi, Slamet Yuono menyatakan pihaknya akan melaporkan balik Eddy jika kliennya ditahan. Setelah berjam-jam pemeriksaan, rupanya Archi langsung ditahan penyidik malam tadi.
"Maka kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," ucap Slamet.
Slamet menyampaikan kliennya sudah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya yang bernama Donald menjelaskan bahwa laporan balik yang dimaksudkan akan dibuat ke Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Donald masih belum mau memberitahukan lebih lanjut delik aduan yang akan dilaporkan pihak Archi terhadap Wamenkumham.
"Sedikit clue berkaitan seperti yang tadi saya tegaskan, bersangkutpaut dengan perkara ini ataukah mungkin secara tidak langsung bersangkutan dengan perkara ini. Makannya nanti akan bergantung kepada hasil pemeriksaan hari ini, kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu per satu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, keponakan Wamenkumham telah ditetapkan sebagau tersangka melalui gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik.
Informasi penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Senin (7/3/2023).
Adi Vivid juga membenarkan laporan perncemaran nama baik yang dilayangkan Wamenkumham terhadap keponalannya itu ditarik ke Bareskrim.
Sebab, awalnya, Wamenkumham membuat laporan di Polda Metro Jaya (PMJ).
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Secara terpisah, Eddy, panggilan akrab Wamenkumham, menyampaikan keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat pagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/12/06090661/diperiksa-sebagai-tersangka-keponakan-wamenkumham-bakal-laporkan-eddy