Salin Artikel

Diperiksa sebagai Tersangka, Keponakan Wamenkumham Bakal Laporkan Eddy Hiariej

Archi telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap pamannya beberapa waktu lalu.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi di lokasi, Kamis (11/5/2023).

Kuasa hukum Archi, Slamet Yuono menyatakan pihaknya akan melaporkan balik Eddy jika kliennya ditahan. Setelah berjam-jam pemeriksaan, rupanya Archi langsung ditahan penyidik malam tadi.

"Maka kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," ucap Slamet.

Slamet menyampaikan kliennya sudah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya yang bernama Donald menjelaskan bahwa laporan balik yang dimaksudkan akan dibuat ke Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Donald masih belum mau memberitahukan lebih lanjut delik aduan yang akan dilaporkan pihak Archi terhadap Wamenkumham.

"Sedikit clue berkaitan seperti yang tadi saya tegaskan, bersangkutpaut dengan perkara ini ataukah mungkin secara tidak langsung bersangkutan dengan perkara ini. Makannya nanti akan bergantung kepada hasil pemeriksaan hari ini, kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu per satu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, keponakan Wamenkumham telah ditetapkan sebagau tersangka melalui gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik.

Informasi penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Senin (7/3/2023).

Adi Vivid juga membenarkan laporan perncemaran nama baik yang dilayangkan Wamenkumham terhadap keponalannya itu ditarik ke Bareskrim.

Sebab, awalnya, Wamenkumham membuat laporan di Polda Metro Jaya (PMJ).

"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Secara terpisah, Eddy, panggilan akrab Wamenkumham, menyampaikan keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat pagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/12/06090661/diperiksa-sebagai-tersangka-keponakan-wamenkumham-bakal-laporkan-eddy

Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke