“PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok, hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sementara itu, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.
Adapun empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dengan demikian, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Adapun Baiquni dan Chuck divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan dan Arif divonis 10 bulan penjara.
Dalam kasus ini, keempatnya terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/09/15271191/pt-dki-siap-gelar-sidang-putusan-banding-hendra-kurniwan-dan-agus-nurpatria