Sebab, temuan JPPR, dari 700 orang yang telah memenuhi syarat dukungan minimum bacalon DPD, terdapat 8 eks terpidana kasus korupsi, 34 kader partai politik, dan 4 pegawai BUMN.
"KPU harus teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi dan tidak mentolerir dokumen persyaratan yang tidak memenuhi syarat," ujar Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Ia berharap agar KPU konsisten dengan syarat pencalonan anggota DPD pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023, khususnya Pasal 15.
Ia juga berharap agar KPU dan Bawaslu di setiap tingkatan untuk bekerjasama dengan beberapa pemangku kepentingan terkait keabsahan dokumen persyaratan pada masing-masing calon anggota DPD.
"KPU wajib untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Bawaslu, masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang berkepentingan," kata Aji.
Dari segi pengawasan, JPPR meminta agar kerja KPU diawasi secara melekat oleh Bawaslu. Para lembaga pemantau pemilu juga dianggap penting untuk ikut dilibatkan.
"Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mendorong pengawasan partisipatif terhadap seluruh tahapan, termasuk tahapan pencalonan anggota DPD," ujar Aji.
Nantinya, dokumen pendaftaran bacalon DPD RI yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.
Sejauh ini, hingga hari keempat, KPU sudah menerima pendaftaran 59 bacalon DPD RI di 31 provinsi.
Jumlah ini masih jauh dari jumlah orang yang sudah memenuhi syarat dukungan minimum dan terverifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD RI, yakni 700 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/05/20125181/kpu-diminta-jeli-periksa-pendaftaran-bacalon-dpd-terkait-eks-koruptor-dan