Hal diungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.
“Apakah (tahun) 2014 ada proyek anggaran yang digunakan untuk penyewaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 BT, ada?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
“Tidak ada,” jawab Ediwan.
Atas jawaban tersebut, Hakim Fahzal lantas mempertanyakan apakah ketika pertama kali adanya rencana pengadaan satelit itu pernah ada pembicaraan soal penggangaran.
Namun, Sekjen Kemenhan itu mengaku tidak pernah ada pembicaraan anggaran untuk pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 yang bakal dikelola oleh Kemenhan.
“Ada dianggarkan?” tanya Hakim Fahzal.
“Belum ada,” timpal Ediwan.
Sekjen Kemenhan itu lalu menjelaskan perintah terkait pengadaan satelit itu hanya disampaikan secara lisan oleh Menteri Pertananan (Menhan) saat itu, Ryamizard Ryacudu pada 16 Juni 2015.
“Oh belum ada dianggarkan? Terus kalau belum ada, apa bentuknya kalau begitu?” cecar Fahzal.
“Bentuk keputusan dari Menteri Pertahanan,” ucap Ediawan.
Menurut Ediawan, perintah pengadaan satelit itu disampaikan Menhan setelah adanya permintaan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu, Rudiantara.
“Oh ada keputusan dari menhan?” tanya Hakim menegaskan.
“Secara lisan, Yang Mulia, bahwa Kementerian Pertahanan akan mengadakan setelit sesuai permintaan dari Kementerian Kominfo pada saat itu Menterinya adalah Pak Rudiantara,” jelas Ediawan.
Adapun Sekjen Kemenhan itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
Empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/04/20085161/saksi-tak-ada-anggaran-pengadaan-satelit-kemenhan-hanya-perintah-lisan